Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta tidak hanya dapat diajukan untuk motor rusak berat. Kendaraan yang dipakai untuk kegiatan sosial, bernilai pasar di bawah NJKB, pernah hilang, atau dimutasi keluar juga masuk dalam kondisi yang diatur.
Dari lima alasan tersebut, dua kategori memiliki besaran yang sudah jelas, yakni potongan 50 persen dari PKB terutang. Keduanya berkaitan dengan motor rusak berat lebih dari enam bulan dan kendaraan untuk kegiatan sosial atau keagamaan nonkomersial.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025. Pengajuan ditujukan bagi kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta dan harus didukung dokumen yang relevan.
1. Motor rusak berat lebih dari enam bulan
Motor yang mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan PKB. Keringanan yang tersedia mencapai 50 persen dari pajak terutang.
Pemilik wajib membuktikan kerusakan dan periode motor tidak digunakan. Dokumen, data, informasi, atau keterangan mengenai kondisi objek pajak dapat menjadi lampiran permohonan.
2. Motor untuk aktivitas sosial atau keagamaan
Motor yang digunakan dalam kegiatan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial memperoleh bentuk keringanan yang sama. Pengurangannya mencapai 50 persen dari PKB terutang.
Fungsi kendaraan harus dapat ditunjukkan melalui dokumen atau keterangan yang memadai. Sifat nonkomersial menjadi pembeda utama dari kendaraan yang dipakai untuk kepentingan usaha.
3. Nilai pasar berada di bawah NJKB
Dasar pengajuan berikutnya muncul saat nilai pasar motor lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Pemilik dapat meminta penyesuaian berdasarkan perbedaan nilai tersebut.
Keringanan dihitung dari selisih PKB terutang menurut NJKB dengan PKB terutang menurut nilai pasar kendaraan. Dengan mekanisme itu, besar pengurangan tidak selalu sama antara satu motor dan lainnya.
4. Motor hilang dan ditemukan kembali
Kendaraan yang sempat hilang lalu ditemukan kembali juga termasuk kondisi yang dapat diajukan untuk keringanan. Pemohon perlu menyertakan data atau keterangan yang berkaitan dengan keadaan tersebut.
Informasi yang tersedia tidak mencantumkan nilai pengurangan khusus untuk kategori kehilangan. Penilaian pengajuan tetap berkaitan dengan bukti atas kondisi objek pajak.
5. Mutasi keluar Jakarta sebelum satu tahun
Motor yang dimutasi keluar Jakarta sebelum genap satu tahun dapat menjadi dasar pengajuan keringanan. Ketentuan ini berkaitan dengan kendaraan yang sebelumnya terdaftar di DKI Jakarta.
Pemilik perlu menyiapkan dokumen, data, atau keterangan mengenai mutasi kendaraan. Besaran keringanan untuk kategori ini tidak dirinci dalam ketentuan yang tersedia.
| Kondisi motor | Keringanan yang disebutkan |
|---|---|
| Rusak berat lebih dari enam bulan | 50 persen PKB terutang |
| Sosial atau keagamaan nonkomersial | 50 persen PKB terutang |
| Nilai pasar di bawah NJKB | Selisih perhitungan PKB |
| Hilang lalu ditemukan kembali | Dapat diajukan |
| Mutasi keluar sebelum setahun | Dapat diajukan |
STNK atau faktur pembelian perlu dilampirkan
Berkas dasar yang perlu disiapkan adalah fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor. Pemohon juga harus melengkapi berkas dengan dokumen yang menjelaskan alasan pengajuan keringanan.
Pembuktian kondisi motor menjadi bagian penting karena setiap kategori memiliki dasar yang berbeda. Dokumen terkait kerusakan, penggunaan sosial, nilai pasar, kehilangan, atau mutasi harus sesuai dengan keadaan kendaraan.
Di Jakarta, tarif progresif PKB diterapkan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan jenis kendaraan menurut jumlah roda. Satu motor dan satu mobil dihitung sebagai kepemilikan pertama pada kategori yang berbeda.
Kepemilikan mengacu pada hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan yang namanya tercantum dalam dokumen sah. Penguasaan merujuk pada penggunaan atau penguasaan fisik kendaraan yang juga memiliki bukti sah.






