291 Juta Nomor Aktif Jadi Tantangan, Registrasi SIM Biometrik Baru Menjangkau 10 Juta Pelanggan

Registrasi SIM berbasis biometrik baru menjangkau sekitar 10,03 juta pelanggan hingga pertengahan Juli 2026. Jumlah itu masih kecil jika dibandingkan dengan 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Kesenjangan tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan operator untuk memperluas verifikasi identitas pengguna. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya menutup penggunaan nomor anonim yang kerap dipakai dalam penipuan digital dan judi online.

Jangkauan Verifikasi Masih Terbatas

Data Dukcapil yang dikutip Suara.com menunjukkan proses perpindahan menuju registrasi berbasis data biologis masih membutuhkan perluasan infrastruktur. Verifikasi wajah atau sidik jari harus dapat dilakukan secara konsisten, termasuk di wilayah dengan jaringan digital yang belum stabil.

IndikatorDataKeterangan
Pelanggan biometrik10,03 jutaHingga pertengahan Juli 2026
Pelanggan seluler aktif291,16 jutaTotal pelanggan di Indonesia
Perputaran dana judi onlineRp286,8 triliunTercatat pada 2025
Laporan penipuanLebih dari 432 ribuCatatan Indonesia Anti-Scam Centre

Dalam skema baru, aktivasi kartu tidak hanya bertumpu pada Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Data biometrik akan diintegrasikan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemerintah menilai sistem berbasis dokumen kependudukan statis memiliki risiko penyalahgunaan. NIK dan data keluarga yang bocor atau digunakan tanpa hak dapat menyulitkan penelusuran pemilik sebenarnya dari suatu nomor seluler.

Nomor Anonim Menjadi Celah Kejahatan

Nomor yang dapat diaktifkan dengan identitas tidak sah berpotensi dipakai untuk mengirim pesan penipuan, pemerasan, hingga mengoperasikan layanan ilegal. Pelaku juga lebih mudah membuang nomor lama dan menggantinya ketika jejak aktivitasnya mulai ditelusuri.

Risikonya terlihat dari besarnya nilai kejahatan digital berbasis keuangan. Perputaran dana judi online tercatat Rp286,8 triliun pada 2025, sementara kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp9,1 triliun.

Kementerian Komunikasi dan Digital meminta operator menerapkan prosedur biometrik pada seluruh jalur registrasi. Ketentuan ini mencakup gerai fisik, aplikasi, situs web, serta mitra distribusi kartu SIM.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa standar keamanan tidak boleh berbeda antara kota besar dan daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resminya pada Jumat, 24 Juli 2026.

“Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah,” tegas Meutya.

Pengawasan Operator dan Mitra Penjualan

Pengawasan juga diarahkan kepada mitra penjualan yang berhadapan langsung dengan calon pelanggan. Kemkomdigi menyatakan operator tidak boleh membiarkan prosedur keamanan dilewati hanya untuk mengejar target penjualan.

Menurut Meutya, pengikatan nomor terhadap data biometrik merupakan langkah di tingkat hulu untuk membatasi anonimitas. Kebijakan itu diharapkan dapat membantu memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, dan peniruan identitas.

“Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya. Efektivitas kebijakan akan bergantung pada kepatuhan operator, pengawasan mitra, dan kesiapan sistem verifikasi di lapangan.

Baca Juga