Wajah Dude Harlino dan Alyssa Soebandono digunakan dalam sejumlah materi promosi PT Dana Syariah Indonesia sepanjang 2022 hingga 2025. Setelah keduanya diperiksa sebagai saksi, pasangan tersebut mengembalikan honor brand ambassador senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik.
Penyerahan dana dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Uang itu diterima penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat penyidikan dugaan penipuan investasi DSI masih berlangsung.
Dude menilai langkah tersebut sebagai bentuk empati kepada para korban perkara. Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku.
“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empatilah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Dude. Ia juga menyatakan akan mematuhi ketentuan selama perkara tersebut diproses.
Diperiksa dalam Kapasitas Saksi
Pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa berlangsung pada 2 April 2026. Keduanya dimintai keterangan karena keterlibatan dalam kerja sama promosi yang menampilkan wajah mereka pada materi DSI.
Status pasangan tersebut dalam perkara ini adalah saksi. Keterlibatan mereka berkaitan dengan pekerjaan sebagai brand ambassador, sementara penyidik mendalami dugaan perbuatan pihak manajemen internal perusahaan.
Penyidikan mencakup dugaan proyek fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Total kerugian dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.
| Informasi | Rincian | Waktu |
|---|---|---|
| Kerja sama promosi | Dude dan Alyssa tampil pada materi promosi DSI. | 2022–2025 |
| Pemeriksaan | Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi. | 2 April 2026 |
| Penyerahan dana | Honor brand ambassador Rp 5,25 miliar dikembalikan. | 23 Juli 2026 |
Pertimbangan Moral di Tengah Penyidikan
Haris Azhar, kuasa hukum Dude, mengatakan uang yang diserahkan nilainya setara dengan jasa brand ambassador yang diterima Dude dan Alyssa. Nominal pengembalian tersebut mencapai Rp 5 miliar 250 juta.
Menurut Haris, pengembalian dana dilakukan atas pertimbangan moral terhadap nasib para korban. Ia menekankan bahwa secara legal, Dude tidak memiliki masalah dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI,” ujar Haris. Sikap itu diambil meski penyidikan terhadap dugaan penipuan investasi dan TPPU masih berlangsung.
Dude datang ke Bareskrim bersama Haris untuk menyelesaikan penyerahan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan soal pengembalian honor telah dilakukan sejak lama.
Pelaksanaan pengembalian tidak langsung dilakukan karena membutuhkan persiapan teknis. “Sebenarnya saya sudah lama berdiskusi sama Bang Haris, tapi memang pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu,” kata Dude.
Setelah proses persiapan selesai, dana diserahkan kepada penyidik sebagai honor yang diterima dari kerja sama promosi DSI. Pengembalian itu tidak mengubah kelanjutan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di lingkungan perusahaan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih melanjutkan penanganan perkara dengan fokus pada dugaan proyek fiktif dan TPPU yang diduga dilakukan manajemen internal. Perkembangan penegakan hukum selanjutnya tetap berada dalam kewenangan penyidik.






